Rabu, 11 Januari 2012

Plagiarisme

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;

Pasal 72 ayat (1),Pasal 2 ayat (1).
Berdasarkan hal diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Pendapat:
Menurut pendapat saya plagiarisme adalah tindakan yang merugikan orang lain terutama pihak yang membuat hasil karya tersebut. Masalah ini disebabkan oleh kurang kreatifnya para plagiator, sehingga mereka memilih mengcopy dari pada menciptakan sebuah karya.
Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa plagiarisme merupakan tindakan yang menyalahi aturan hukum dan etika. 

Solusi
menurut saya solusi yang baik di mulai dari dalam diri kita sendiri bahwa menciptakan karya sendiri akan lebih baik dari pada mengcopy hasil karya orang lain, kita boleh saja mrngcopy hasil karya orang lain asalkan kita harus mencantumkan sumbernya.